Predator Seks! Seorang Pimpinan Ponpes di Subang Tega Perkosa Murid Puluhan Kali

- 25 Juni 2022, 22:59 WIB
ilustrasi korban pemerkosaan - Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Banda Aceh
ilustrasi korban pemerkosaan - Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Banda Aceh /Pixabay/Anemone123/

Dari penangkapan pelaku kat AKBP Sumarni, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Akibat dari aksi bejat terhadap murid oleh pimpinan Ponpes itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas AKBP Sumarni.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul, "Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid 10 Kali, Terungkap Usai Ibu Korban Temukan Isi Curhat Anaknya".***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah