Istri Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara : Pelaku Perbuatan Tercela

- 28 Juli 2022, 16:07 WIB
Istri Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara : Pelaku Perbuatan Tercela Tidak Pantas
Istri Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara : Pelaku Perbuatan Tercela Tidak Pantas /Kolase: Antara dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO – Usai proses otopsi kedua, jenazah Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan oleh pihak keluarga, beserta kesatuan polisi wilayah Muaro Jambi.

Sebelumnya permintaan pemakaman secara kepolisian ini sempat mendapat penolakan dari Mabes Polri dengan alasan administrasi belum lengkap.

Akan tetapi, setelah pelaksanaan autopsi kedua, jenazah Brigadir J akhirnya mendapatkan pemakaman secara kedinasan kemarin, Rabu, 27 Juli 2022, di TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar Unit 1.

Baca Juga: Mengharukan, Brigadir J Menangis dan Minta Vera Simanjuntak Cari Pengganti Sebelum Dirinya Tewas Tertembak

Keputusan ini ternyata sudah atas permintaan langsung dari Mabes Polri kepada Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Akan tetapi, masih ada pihak yang tidak menyetujui bahkan menyesali keputusan Mabes Polri yang memakamkan Brigadir j secara kedinasan ini.

Dilansir dari PMJ News, melalui kuasa hukumnya, pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis mengatakan bahwa sebagai seorang yang diduga melakukan perbuatan tercela, Brigadir J tidak layak untuk mendapatkan pemakaman secara kepolisian.

Baca Juga: Ada Nama Ahok Disebut Pada Kasus Brigadir J, Ada apa?

Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Lebih detailnya, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan Negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan tercela”.

Sehingga jika menilik pada Perkap tersebut, secara tegas telah disampaikan bahwa seorang anggota Polri yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak bisa dimakamkan secara kedinasan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya !

Berdasarkan kasusnya, Brigadir J menurut Adam Hanis, merupakan terlapor dalam dugaan adanya tindak kekerasan seksual, sehingga tidak sepantasnya dilakukan pemakaman secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman Hanis.

Arman Hanis juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak keluarga dan kuasa hukum dari Brigadir J, agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya.

Baca Juga: FAKTA BARU! Tertangkap CCTV, Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terlihat Bersama di Hari Penembakan

“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” ucapnya.

Arman Hanis juga menambahkan agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi maupun asumsi.

Tidak hanya sampai disitu saja, Arman Hanis bahkan mengancam akan menindak secara pidana terhadap pihak yang telah memberikan pernyataan namun tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Keberadaan Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J, Bukti Rekaman CCTV Terkuak

“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” tegasnya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah