Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya !

- 28 Juli 2022, 15:43 WIB
Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya !
Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya ! /

TERAS GORONTALO – Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyayangkan pemakaman Brigadir J digelar dengan upacara kedinasan.

Arman Hanis selaku pengacara menyatakan Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela hingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Menurut pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir kepada anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi :

Baca Juga: Begini Alasan Polri Tak Libatkan Personil dalam Autopsi Brigadir J di RSCM

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf I, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari Bangsa dan Negara, terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

Arman Hanis menerangkan “Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan, meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara Kedinasan,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis 28 Juli 2022.

Arman mengatakan Brigadir J dalam kasus ini merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga menurutnya tidak dimakamkan secara kedinasan.

Arman menuturkan “Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ucapnya.

Baca Juga: Pemakaman Brigadir J Membuat Putri Candrawathi Menyesal

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x