Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut !

- 29 Juli 2022, 12:04 WIB
Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut/kolase foto/
Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran ? Begini Penjelasan Terkait hal Tersebut/kolase foto/ /

Kegiatan prarekonstruksi dilakukan Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan siapa saksi dan tersangkanya.

“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi,” kata bambang.

Kemudian pelanggaran terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut Bambang hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Dalam peraturan kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.

Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentunya di sesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.

Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah petugas penjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.

Jika tugasnya sebagai penjaga maka diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan.

Berbeda jika personel itu bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.

Baca Juga: 3 Pemain Timnas Prancis yang Diprediksi Bersinar di Piala Dunia 2022 Qatar

Bambang mengatakan “ Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang menanyakan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x