3. Dugaan Pelanggaran Metode Pemeriksaan
Jika ditinjau dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.
"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," katanya lagi.
Proses rekonstruksi bahkan sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
Akan tetapi, alih-alih menggelar rekonstruksi, Polda Metro Jaya justru memilih melakukan prarekonstruksi.
Hal ini menurut Bambang menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.
"Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi," kata Bambang.
4. Polemik Penggunaan Senjata Api
Aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E secara tak langsung mengangkat polemik penggunaan senjata api dalam peraturan dasar kepolisian.