TERAS GORONTALO – Akhirnya terungkap penyebab pengacara dan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, tidak diizinkan melihat langsung proses otopsi ulang.
Terkait otopsi ulang itu diungkapkan pengacara yang menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, seperti dilansir Teras Gorontalo dari Channel YouTube Refly Harun.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, awalnya Penasihat Hukum dan keluarga Brigadir J boleh menyaksikan proses penggalian dan otopsi ulang jasad Brigadir J.
Bahkan untuk keluarga awalnya disediakan CCTV untuk menyaksikan proses otopsi ulang jasad Brigadir J.
Namun akhirnya penasihat hukum dan keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan menyaksikan proses otopsi ulang termasuk lewat CCTV, dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran.
Dengan alasan itu, maka hanya yang berprofesi dokter atau pun yang berprofesi tenaga medis yang boleh menyaksikan proses otopsi ulang jasad Brigadir J.
Baca Juga: Keterlambatan Rilis Kasus Brigadir J, Aryanto : Dugaan Adanya Rekayasa
Dikatakan Kamarudin, di jam-jam terakhir ia dan keluarga Brigadir J diberikan tantangan untuk mencari orang yang bisa dipercaya namun berprofesi dokter atau tenaga medis untuk mewakili menyaksikan proses otopsi ulang.