Belum Banyak yang Tahu, Ini Tupoksi Irjen Pol Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan, Kewenangannya Tak Main-Main

- 1 Agustus 2022, 14:22 WIB
Belum Banyak yang Tahu, Ini Tupoksi Irjen Pol Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan, Kewenangannya Tak Main-Main.
Belum Banyak yang Tahu, Ini Tupoksi Irjen Pol Ferdy Sambo Sebelum Dinonaktifkan, Kewenangannya Tak Main-Main. /Youtube 212 TV

TERAS GORONTALO - Kasus yang menewaskan Brigadir J berbuntut panjang, tak tanggung-tanggung 3 pejabat kepolisian dinonaktifkan dari jabatannya demi menjaga netralitas dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

Kasus ini cukup menjadi perhatian publik bahkan petinggi Negeri ini Presiden Jokowi suara terkait perlunya transparansi atas penyelesaian permasalahan tersebut.

Sebelumnya kasus baku tembak antar anggota Polri pada Jumat, 8 Juli 2022 membuat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah lebih dalam untuk mengatasi kasus ini.

Diketahui, Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono menggantikan jabatan Kadiv Propam Polri yang sebelumnya diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan dugaan kasus saling tembak dua anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Inilah Daftar Kebiasaan Buruk yang dapat Mengganggu Kualitas Tidur, Kamu Mengalaminya?

Dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi seorang Kadiv Propam Polri.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan menggunakan metode scientific crime investigation.

Dengan adanya kasus tersebut, publik bertanya-tanya apa saja tugas dan fungsi dari Kadiv Propam Polri?

Dilansir TerasGorontalo Malang Terkini melalui laman website BidPropam Polri Riau, latar belakang adanya Propam Polri dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya.

Baca Juga: Mengenal Cardiovascular, Penyakit yang Jadi Penyebab Puluhan Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia

Sebelumnya nama Propam dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.

Sementara arti Propam adalah salah satu wadah organisasi polisi berbentuk Divisi yang menanggungjawabi masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Divisi Propam Polri ialah salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Kadiv (Kepala Divisi) secara struktur organisasi adalah memimpin divisi dan membawahi 3 fungsi dari masing-masing bidang sub organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provo.

Seorang Kadiv biasanya diisi oleh anggota Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Bintang Dua.

Baca Juga: Ada Pulau Cantik di Daerah Kelahiran Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Intip Yuk 7 Pesona Alamnya

Terkait mengenai struktur organisasi dan tata cara kerjanya, 3 sub organisasi Propam memiliki fungsi, antara lain:

1. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.

2. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.

3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

Dilansir melalui laman website Tribatanews Kepri Polri pada 9 Agustus 2021, tugas umum Propam adalah membina dan menyelenggarakan tugas pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Baca Juga: Inilah Potret Bripda Dania Sampul, Polwan Cantik Yang Punya Cita-cita Seperti AKP Rita Yuliana

Selain itu, Propam juga melayani pengaduan masyarakat terkait adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Tugas Divisi Propam Polri dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban melaksanakan berbagai kegiatan berikut:

1. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri

Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.

- Pemberian dukungan, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan karir.

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.

- Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.

2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi bagi anggota Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, serta membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.

3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi mepertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan standar dan kode etik profesi, penilaian penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Adapun mengenai pejabat pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen yang menjabat kurang lebih selama setahun.

Demikian informasi singkat mengenai tugas dan fungsi Kadiv Propam Polri, serta latar belakang singkat pembentukan Propam Polri.***

Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah tayang di malangterkini dengan judul "Mengenal Arti Tugas dan Fungsi Kadiv Propam Polri Serta Latar Belakang Pembentukan"

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini