Sejak dari Magelang itulah menurut kuasa hukum Brigadir J, korban sulit dihubungi. Dia beranggapan bahwa saat itu polisi tersebut sudah mulai dihabisi hingga akhirnya tewas dibunuh.
Selain itu kuasa hukum Brigadir J juga menemukan pesan atau rekaman elektronik yang berisi ancaman kepada kliennya supaya tidak ke atas.
Namun, kalimat ‘ke atas’ ini masih abu-abu. Oleh karenanya dia meminta hal tersebut diselidiki oleh kepolisian untuk mengungkapnya.
“Makna naik ke atas ini lah menjadi tugas penyidik, karena temuan itu sudah kami serahkan ke penyidik utama ke Bareskrim Polri, gunanya untuk digali dengan melibatkan cyber,” kata Kamaruddin.
Sementara itu, perihal kronologi yang menyebutkan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi pun belum terungkap buktinya.***