Terungkap, Tersangka Tewasnya Brigadir J Adalah Bharada E, Pasal 338 KUHP Mengintai

- 4 Agustus 2022, 00:43 WIB
Terungkap, Tersangka Tewasnya Brigadir J Adalah Bharada E, Pasal 338 KUHP Mengintai.
Terungkap, Tersangka Tewasnya Brigadir J Adalah Bharada E, Pasal 338 KUHP Mengintai. // Foto : Twitter / @EsTeh_28)/

TERAS GORONTALO -  Bharada E resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan Dari rangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, sudah 42 saksi yang terperiksa sudah termasuk didalamnya saksi ahli serta penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Akhirnya Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan Bareskrim, Ada Potensi Tersangka Baru?

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," ucap Andi Rian.

Dilansir dari Semarangku, Bharada E jadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi dengan Brigadir J

Terkait kasus Brigadir J ini menurut Andi Rian pemeriksaan akan terus dilakukan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus kematian yang menewaskan Brigadir J akan diungkap secara terang benderang sebagaimana arahan Kapolri.

"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi Prasetyo.

Selanjutnya, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Antara Transparansi Kepolisian dan Kepercayaan Publik, yuk Kita Lihat Hasil Votingnya

Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Brigjen Andi Rian juga menekankan bahwa selain Bharada E, Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.

Selain itu juga, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan akan di periksa Kamis, 4 Agustus 2022  sekitar pukul 10.00 WIB.

"Masih ada saksi yang akan diperiksa," ungkap Andi Rian.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Samarangku berjudul "Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J dan Ferdy Sambo Kamis Pagi Diperiksa , Putri Candrawati?"

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x