Sebelum Jadi Tersangka Bharada E Ternyata Diancam, Benarkah dari Para Jenderal?

- 4 Agustus 2022, 09:50 WIB
Sebelum Jadi Tersangka Bharada E Ternyata Diancam, Benarkah dari Para Jenderal?
Sebelum Jadi Tersangka Bharada E Ternyata Diancam, Benarkah dari Para Jenderal? /

TERAS GORONTALO - Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J ini sudah ditangani nyaris satu bulan. 

Menjelang satu bulan penanganan ini, Bareskrim lalu menetapkan tersangka Bharada E.

Tapi ada fakta baru dalam penetapan tersangka Bharada E yang terungkap ke publik.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Terkesan Lambat, Komnas HAM dan Polisi Main Sinetron? Mahfud MD: Bisa Selesai Tingkat Polsek

Ternyata alasan Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dirinya merasa terancam. 

Wakil ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa Bharada E memang sempat merasa terancam pasca kasus penembakan Brigadir J.

"Ketika datang meminta perlindungan ke kami, Bharada E mengakui jika ada sesuatu yang mengancamnya," kata dia dikutip dari Channel YouTube Beda Enggak.

Sayangnya, Edwin masih enggan membocorkan siapa orang dan seperti apa ancaman yang diterima oleh Bharada E.

Ajudan Ferdy Sambo ini memang sempat minta perlindungan ke LPSK. 

"Kalau alasan pengancaman hingga dari siapa, mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik," tutur dia. 

Edwin pun menambahkan jika LPSK saat ini sudah selesai melakukan asesmen psikologis terhadap Bharada E.

Baca Juga: Bharada E atau Richard Eliezer Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Dalam dua pekan kedepan, hasil asesmen psikologis polisipolisi itu kemungkinan selesai.

"LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa penembakan Brigadir J," ucapnya. 

Sebelumnya diketahui, menjelang satu bulan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Akhir Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka ajudan dari Irjen Ferdy Sambo ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Bripka Ricky Mengaku Melihat Aksi Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E, Begini Kronologinya!

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. 

Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. 

Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Baca Juga: Catat! Miliki 8 karakter ini jika ingin menjadi pendidik yang sukses!

Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.

Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.

"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya. 

Saat ini Bharada E sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, dan rencananya akan melakukan pemeriksaan pada pagi hari nanti. ***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x