Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak

- 4 Agustus 2022, 20:15 WIB
Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak
Akhirnya Terungkap Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Misteri Pistol Milik Richard Eliezer Terkuak /Kolase Antara, YouTube Skema Politik/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap ternyata Bharada E bukan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E kini sedang menjadi sorotan publik pasca kasus kematian Brigadir J.

Selama ini diketahui, bahwa Bharada E adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo sama halnya dengan Brigadir J.

Ternyata, baru terungkap bahwa pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukanlah ajudan dari Ferdy Sambo seperti yang beredar selama ini.

Bharada E awalnya menjadi perbincangan karena adu tembak dengan Brigadir J yang berujung maut.

Baca Juga: Kehidupan Seks Kamu Membosankan? Yuk Simak 4 Tips Ini Agar Lebih Bergairah

Brigadir J tewas dalam tembakannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan kini terungkap misteri pistol yang digunakan oleh Bharada E.

Belakangan ini diketahui bahwa Bharada E baru saja mendapatkan pistol.

Dan Bharada E baru saja selesai latihan menembak pada Maret 2022.

Perihal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan ajudan Ferdy Sambo dan perihal pistol Bharada E disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Dikutip dari PMJNews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Sholat Tidak Khusyu dan Susah Untuk Fokus? Lakukan Beberapa Hal Ini Saran Ustadz Adi Hidayat

Lebih jauh Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.

Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

Kini, setelah hampir satu bulan Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Polri Pakai Asas “Equality Before the Law” Kepada Irjen Pol Ferdy Sambo !

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.

Baca Juga: Asas Equality Before the Law Diterapkan Polri kepada Irjen Ferdy Sambo, Apa Maknanya?

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.

Peristiwa itu kemudian diketahui Bharada E sehingga muncul baku tembak satu sama lain hingga menewaskan Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Bharada E sendiri merupakan salah satu anggota di Divisi Propam Polri yang berasal dari Brimob.

Sebelumnya, ia pun mengemban tanggung jawab sebagai ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x