Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 09:37 WIB
Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J
Terungkap, Bharada E Hanya Tumbal, Keterlibatan Perwira Tercium di Insiden Penembakan Brigadir J /

Pengumuman penetapan tersangka ajudan dari Irjen Ferdy Sambo ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. 

Baca Juga: Pamen Yanma Polri adalah Perwira Menengah Pelayanan Markas, Posisi Baru 10 Perwira Terlibat Kasus Brigadir J

Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. 

Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.

Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.

"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah