Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan...

- 6 Agustus 2022, 07:53 WIB
Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri
Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri /Foto Hasil Editan/

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga: Akhirnya Bharada E Buka Suara Soal Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J, Kini Muncul Nama Brigadir Daden

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56, dengan bunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Misteri Pemilik Pistol Glock 17 Terungkap, Bharada E Hanya Seorang Sopir dan Bukan Ahli Menembak

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x