Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan...

- 6 Agustus 2022, 07:53 WIB
Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri
Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri /Foto Hasil Editan/

 

 

 

TERAS GORONTALO - Bharada E menjadi tersangka dalam kasus baku tembak yang terjadi di kediaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu, yang mengakibatkan kematian Brigadir J. 

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, diputuskan Bareskrim Polri setelah beberapa hari otopsi ulang jenazah Brigadir J selesai dilaksanakan.

Selain itu, keputusan Bharada E sebagai tersangka, sudah melalui pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

Baca Juga: LPSK Tak Kabulkan Permohonan Bharada E, Ini Alasannya

Barulah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bharada E pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun pasal sangkaan tersangka Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x