TERAS GORONTALO - Bharada E menjadi tersangka dalam kasus baku tembak yang terjadi di kediaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu, yang mengakibatkan kematian Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka, diputuskan Bareskrim Polri setelah beberapa hari otopsi ulang jenazah Brigadir J selesai dilaksanakan.
Selain itu, keputusan Bharada E sebagai tersangka, sudah melalui pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).
Baca Juga: LPSK Tak Kabulkan Permohonan Bharada E, Ini Alasannya
Barulah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bharada E pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Adapun pasal sangkaan tersangka Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.