Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya

- 7 Agustus 2022, 15:24 WIB
Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya
Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya /tangkapan layar YouTube @Pikiran Rakyat

Hotman Paris mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Bharada E untuk menjelaskan semua yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J kepada penyidik.

Saat ini juga, Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Eksklusif! Ferdy Sambo Diamankan, Ini Pelanggaran Dilakukan Sang Jenderal Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 belum lama ini.

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah