Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya

- 7 Agustus 2022, 15:24 WIB
Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya
Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya /tangkapan layar YouTube @Pikiran Rakyat

TERAS GORONTALO - Proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J masih terus dilakukan, kini Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pernyataan mengejutkan mengenai kasus kematian Brigadir J yang tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Sebab masa depan Bharada E di ujung tandung karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri

Hotman Paris mendorong agar Bharada E segera membongkar fakta sebenarnya mengenai kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Hotman Paris, pembongkaran fakta sebenarnya kasus kematian Brigadir J tersebut perlu dilakukan demi masa depan Bharada E di kepolisian.

Diketahui sebelumnya, Timsus Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharda E sebagai tersangka kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tak Punya Empati, 4 Polisi Ini Menghambat Kasus Brigadir J, Kini Ditahan di Tempat Khusus

Dilansir Teras Gorontalo dari Channel YouTube Pikiran Rakyat, Minggu 7 Juli 2022, Hotman Paris berharap agar Bharada E tidak ragu mengungkap fakta sebenarnya soal kasus kematian Brigadir J.

Hotman Paris mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Bharada E untuk menjelaskan semua yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J kepada penyidik.

Saat ini juga, Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Eksklusif! Ferdy Sambo Diamankan, Ini Pelanggaran Dilakukan Sang Jenderal Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 belum lama ini.

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.*** 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah