BREAKING NEWS: Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 7 Agustus 2022, 21:25 WIB
Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka /ANTARA/Laily Rahmawaty/

TERAS GORONTALO - Kabar terbaru disampaikan oleh Bareskrim Polri penahanan ajudan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022 dikutip di Antara.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Mulai Nyanyi, Beber Posisi Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J

Lanjut Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terkait Penempatan Khusus Ferdy Sambo, IPW: Lancarkan Proses Pemeriksaan

Dijetahui sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x