BREAKING NEWS: Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 7 Agustus 2022, 21:25 WIB
Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ajudan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Panggilan Spesial Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kepada Brigadir J

Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli lalu.

Baca Juga: Lebih Dekat Mengenal Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Si Jago Tembak Putra Papua

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan etik terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah