Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J?

- 8 Agustus 2022, 09:26 WIB
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J?
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J? /Teras Gorontalo.com/

TERAS GORONTALO – Baru beberapa hari berlalu sejak Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator, seorang ajudan lain kembali ditahan Bareskrim Polri.

Ajudan dengan inisial Brigadir RR ini diketahui merupakan pengawal atau ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Brigadir RR telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dua Bukti Jadi Alasan Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan bahwa Brigadir RR ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jika sebelum ini, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, maka hal yang berbeda berlaku untuk Brigadir RR.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Eksekusi Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo? Yumara : Bharada E Hanya Diperintah

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya, seperti yang dikutip langsung dari Antara, 7 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA YouTube Elang Maut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x