TERAS GORONTALO - Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri mengenai kasus kematian Brigadir J.
Alasan ditetapkan tersangka ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR karena Penyidik Polri telah mengantongi alat bukti yang cukup soal kasus kematian Brigadir J.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bahwa benar Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Menurut Andi Rian, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif yakni Ferdy Sambo.
"Alasan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya (Brigadir RR) sebagai tersangka," ungka Andi, Senin 8 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.
Ditanya soal dua alat bukti hingga Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut Andi tidak merinci.
"Itu materi pendidikan, bukan untuk publikasi," ujarnya.
Dengan ditetapkannya ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka yakni Brigadir RR tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.