Timsus Kantongi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Agus : Diekspos Besok

- 8 Agustus 2022, 19:24 WIB
Timsus Kantongi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Agus : Diekspos Besok
Timsus Kantongi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Agus : Diekspos Besok /Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Tim Khusus (Timsus) telah mengantongi tersangka baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Terkait tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J yang telah dikantongi Timsus, nanti akan diumumkan Selasa 9 Agustus 2022 besok.

"Tunggu ekspos besok ya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Video Viral! Dukun Lakukan Ritual Minta Kekuatan Gaib Lawan Pesulap Merah, Marcel Radhival

Diketahui pagi tadi, Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ke Mako Brimob.

Tujuannya untuk melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Selain itu juga kabar terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan jawaban, menunggu kabar dari Timsus. 

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, Bharada E Dapat Dukungan dari Komnas HAM

"Belum ada, menunggu timsus dulu," ucap Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. 

Baca Juga: Fakta Mencengangkan Pasca Pengakuan Bharada E. Setega Itukah ??

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berbeda.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selakn itu juga, dalam kasus ini ada sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x