Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 18:38 WIB
Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J
Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J /kolase Pikiran-Rakyat.com/

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dikutip dari channel YouTube Refly Harun, ada tersangka baru yang akan ditetapkan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Tersangka baru tersebut berinisial K diduga merupakan sopir Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, sopir istri Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, padahal sebelumnya polisi baru menetapkan Barada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

"Satu tersangka lagi merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sopir dari Putri Candrawathi yang jadi tersangka seseorang berinisial K, ada sopir penugasan yaitu Bharada E tapi ada mungkin sopir pribadi yang betul. Bharada E ajudan bu Putri, sopir bu Putri R dan K saat," jelas Mahfud MD saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari YouTube Refly Harun.

Lanjutnya, kasus kematian Brigadir J akan terus diusut, penegak hukum tidak akan berhenti kepada tiga tersangka ini, Masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Sesuai sumber yang mengatakan kepada saya, akan ada tersangka lagi kalau tidak Selasa ya Rabu. Kan tersangkanya tiga, tiganya itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338 KUHP dan yang baru itu pasal 340 pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau aktor eksekutor," jelas Mahfud.

Mahfud pun menduga, kasus Brigadir J itu ada code of silent yaitu adanya seseorang atau petugas yang memilih diam menahan informasi sesuai keinginan sendiri atau adanya tekanan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah