TERAS GORONTALO - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo diumumkan secara langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, penetapan Ferdy Sambo karena penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup setelah selesai melaksanakan pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya penjelasan dilanjutkan oleh Ketua Timsus yang disampaikan Irwassum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Telah ditemukan bukti yang cukup penetapan FS sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Selanjutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjelasan yang dilanjutkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.
Baca Juga: Catat, Ini Janji Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam penjelasannya Komjen Agus Ardianto menjelaskan bahwa telah terbukti, saudara FS menyuruh melakukan penembakan kepada Brigadir J.