"Saudara FS yang menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa pembunuhan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," jelas Komjen Agus.
Selain itu untuk motifnya kata Kapolri Listyo sedang dalam pendalaman Timsus.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J
"Untuk motifnya masih terus dilakukan," kata Kapolri Listyo.
Tidak hanya jelasnya, senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata milik Brigadir R.
"Senjata brigadir R digunakan untuk menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J sedangkan senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding berkali-kali," jelasnya.
Pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.***