Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!

- 9 Agustus 2022, 20:29 WIB
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati! /Tangkapan Layar Div Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo cs telah dijatuhi ancaman hukuman mati, sebagai amna disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disiarkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022 di YouTube Polri TV.

Bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Kapolri mengatakan jika pihaknya juga telah menemukan penyesuaian terhadap bukti dan para saksi-saksi yang berada di TKP. 

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata Kapolri. 

Hal yang ditemukan oleh Irsus adalah tidak adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Polri Pertama Yang Terancam Hukuman Mati, Ini Karirnya

Kapolri menekankan jika Bharada E melakukan penembakan atas perintah dari Ferdy Sambo. 

Timsus kemudian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Komjen Agus menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus. 

Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Bharada E telah diperintahkan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara tersangka Ricky turut membantu serta meyaksikan aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya sopir Putri Candrawathi juga turut membantu dan meyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menciptakan skenario atas peristiwa yang terjadi, seolah-olah telah terjadi aksi baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga. 

Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

"Menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dan penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x