Ada Hukuman Mati, Begini Isi Pasal yang Disangkakan Terhadap Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:16 WIB
 Jadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, ini isi pasal yang disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo.
Jadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, ini isi pasal yang disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo. /Kolase foto: Pikiran Rakyat, Twitter/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tewasnya Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo ini diungkap langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri 9 Agustus 2022.

Lalu bagaimana isi lengkapnya pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo tersebut yang dilasnir dari berbagai sumber?

Pasal 340 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Begini Cerita Masa Lalu AKP Rita Yuliana, Benarkah Sang Polwan Cantik Sudah Berstatus Janda?

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Adapun pasal 338 KUHP merupakan hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

Pasal 55 KUHP ayat 1

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!

Pasal 55 KUHP ayat 2

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara untuk motif penembakan Brigadir J, Kapolri mengatakan jika pihaknya berasama semua tim masih akan terus mandalaminya dengan melakukan pendalaman dan memeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J, seperti yang disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Penyidik juga telah mengungkap peran dari masing-masing tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J ini yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.***

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x