Penjelasan Polisi itu terkait CCTV di rumah Ferdy Sambo lantas meninggalkan banyak pertanyaan di khalayak publik.
Hingga memunculkan Pro dan kontra, hal ini yang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Dalam perkembangannya, Timsus yang juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM mengguak sejumlah fakta kasus Brigadir J yang dinilai tidak konsisten dengan kronologi kejadian yang awalnya disampaikan ke publik.
Diantaranya, keterangan awal yang menyatakan bahwa Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena bela diri.
Baca Juga: Sebut Said Didu Halu, Mahfud Analogikan Kasus Brigadir J Seperti MU
Hal itu kemudian dipatahkan oleh Timsus Bareskrim Polri, yang pada tanggal 3 Agustus 2022, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Hanya berselang empat hari, Timsus Polri kembali mengantongi tersangka baru atas tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J yakni ajudan Putri Candrawathi istri Irjen
Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Minggu 7 Agustus 2022.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ucapnya.