Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri

- 10 Agustus 2022, 09:18 WIB
Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri
Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri /Tangkapan Layar Polri TV/

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Track Record Ferdy Sambo Bongkar Kasus Besar Kopi Sianida

Brigjen Andi yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Selain itu, Timsus Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran procedural dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mencopot dari jabatannya, 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena ketidak profesionalan dalam menangani TKP.

Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo dicopot dari Kadiv Propam Polri yang kemudian ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob guna pemeriksaan lanjutan.

Hanya berselang dua hari, Timsus Polri resmi menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, penetapan Ferdy Sambo sebagai terangka karena Timsus telah memiliki alat bukti yang cukup setelah melaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Hal itu dijelaskan juga oleh Ketua Timsus yang disampaikan oleh Irwassum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

“Telah ditemukan bukti yang cukup penetapan FS sebagai tersangka,” kata Komjen Agung.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah