Baca Juga: Ada Hukuman Mati, Begini Isi Pasal yang Disangkakan Terhadap Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
“Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun #KompolnasBerbohong #KompolnasBerbohong," kritik akun Twitter @baronko_chole.
Hingga berita ini diturunkan tagar #KompolnasBerbohong sudah ditweet 2.377 kali.
Itulah, pernyataan kontroversi Benny Mamoto Ketua Kompolnas, yang menjadi trending di Twitter #KompolnasBerbohong. ***