TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, berikut motif pembunuhan Brigadir J menurut Mahfud MD yang sensitif didengar.
Motif pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum diungkapkan polisi, padahal Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Babak baru kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, satu di antaranya Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Setelah satu bulan akhirnya misteri pembunuhan Brigadir J sudah banyak yang terungkap ke publik.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan dan Penyebab Harga Mie Instan Akan Naik Tiga Kali Lipat
Dikutip dari Polri TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan dua tersangka baru yaitu Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit, dikutip dari Polri TV.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.