Banyak yang mencurigai ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut, dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dari kasus itu.
Total 63 hari kerja telah digunakan untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini.
Hingga akhirnya sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana lima orang di antaranya, yakni T, H, S, K dan IS berprofesi sebagai kuli bangunan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menyatakan bahwa penyebab kebakaran adalah faktor kelalaian.
Karena pada hari kejadian, para kuli bangunan tadi dikatakan tengah merokok di ruangan tempat mereka bekerja, yakni aula Biro Kepegawaian, yang berada di lantai 6 Gedung Kejagung.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Selama Ini, Sebulan Bisa Beli Satu Motor Baru
Menurut penuturannya (Ferdy Sambo – red), dalam ruangan tersebut terdapat banyak material yang mudah terbakar, di antaranya thinner, fraksi solar dan lem aibon.
6. KM 50 Laskar FPI
Saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat ditugaskan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi, dalam menangani penembakan terhadap enam Laskar FPI (Front Pembela Islam).
Diketahui, tiga orang anggota Polri dari Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) telah menembak enam Laskar FPI dari jarak dekat.