Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus lepas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Keduanya dibebaskan dengan dalih sebagai pembelaan terpaksa, yang jika didasarkan pada Pasal 49 KUHP, tindakan tersebut tidak dapat dipidanakan, meski unsur-unsur pidana yang didakwakan telah terbukti dilakukan oleh pelaku.
Sampai saat ini, tragedi KM 50 masih terekam jelas dalam ingatan publik, terutama dengan adanya pernyataan yang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran apapun dalam prosedur penanganan peristiwa tersebut.***