Begini Kronologi dan Putusan Sidang Kasus KM 50, Terungkap Peran Vital Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

- 12 Agustus 2022, 13:03 WIB
Berikut kronologi dan putusan sidang KM 50 yang lengkap dengan ulasan peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Berikut kronologi dan putusan sidang KM 50 yang lengkap dengan ulasan peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA/

Setelah mendengarkan kabar tersebut polri pun melakukan langkah antisipasi.

Langkah antisipasi dilakukan dengan memerintah sejumlah anggota untuk menyelidiki rencana penggerudukan para simpatisan tersebut.

Dikutip dari Berita DIY, rencana penggerudukan tersebut adalah pada tanggal 7 Desember 2020.

Pada Minggu 6 Desember 2020, saat itu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Sementara Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan plat nomor B 1519 UTI.

Dan Bripka Guntur Pamungkas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor B 1392 TWQ.

Pada pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah itu pukul 23.00 WIB, para polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq Shihab berangkat ke arah pintu Tol Sentul 2 dengan tiga mobil polisi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Diisukan Jadi Simpanan Jendral, AKP Rita Yuliana Polwan Cantik Jawab Begini

Kemudian pada pemantauan itu terlihat ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: INSulteng Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah