Begini Kronologi dan Putusan Sidang Kasus KM 50, Terungkap Peran Vital Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

- 12 Agustus 2022, 13:03 WIB
Berikut kronologi dan putusan sidang KM 50 yang lengkap dengan ulasan peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Berikut kronologi dan putusan sidang KM 50 yang lengkap dengan ulasan peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA/

TERAS GORONTALO - Kasus KM 50 kembali mencuat pasca ditetapkannya 4 tersangka pembunuhan Brigadir J, berikut kronologi dan putusan KM 50 yang libatkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan merupakan tokoh penting dalam kasus KM 50 sama halnya dengan peran keduanya di kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Hendra Kurniawan turut terlibat dalam kasus Brigadir J, kini keduanya kembali dikaitkan dengan kasus KM 50.

Kronologi KM 50

Berikut kronologi kasus KM 50 yang menewaskan laskar FPI dan berkaitan dengan nama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Sogok Satpam saat Brigadir J Dieksekusi, Ini Tujuannya!

Kasus bermula saat Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk datang sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kali kedua.

Namun, Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan tersebut.

Kemudian pihak Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Jaya.

Setelah mendengarkan kabar tersebut polri pun melakukan langkah antisipasi.

Langkah antisipasi dilakukan dengan memerintah sejumlah anggota untuk menyelidiki rencana penggerudukan para simpatisan tersebut.

Dikutip dari Berita DIY, rencana penggerudukan tersebut adalah pada tanggal 7 Desember 2020.

Pada Minggu 6 Desember 2020, saat itu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Sementara Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan plat nomor B 1519 UTI.

Dan Bripka Guntur Pamungkas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor B 1392 TWQ.

Pada pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah itu pukul 23.00 WIB, para polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq Shihab berangkat ke arah pintu Tol Sentul 2 dengan tiga mobil polisi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Diisukan Jadi Simpanan Jendral, AKP Rita Yuliana Polwan Cantik Jawab Begini

Kemudian pada pemantauan itu terlihat ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Pada Senin 7 Desember 2020 dini hari, dua mobil yang diduga simpatisan berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faizal dan kemudian menyerempet bumper sebelah kanan.

Hingga kemudian mobil bermerek Chevrolet kemudian memberhentikan mobil Bripka Faisal dan kemudian keluar melakukan perusakan.

Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak".

Kemudian dijelaskan bahwa kemudian anggota FPI tersebut sempat berusaha kabur.

Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.

Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.

Baku tembak pun terjadi hingga menewaskan enam anggota terduga simpatisan Habib Rizieq.

Putusan Sidang kasus KM 50

Dikutip dari Berita DIY, berdasarkan pada putusan yang dilakukan dalam persidangan terkait dengan adanya kasus penembakan yang terjadi kepada 6 orang Laskar FPI tersebut, telah terdapat putusan.

Pada awalnya terdapat 2 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang diduga dilakukan dan terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI di Tol Cikampek tersebut.

Baca Juga: TERBONGKAR! Putri Candrawathi Siapkan Rp 5 Miliar Bersihkan Kasus Brigadir J, Bharada E Dijanjikan Rp 1 M

Kedua terdakwa tersebut ialah Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian diketahui bahwa dalam persidangan yang dilakukan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kedua orang terdakwa divonis dengan vonis bebas.

Terkait dengan apa hubungan antara Irjen Ferdy Sambo dengan peristiwa yang pernah terjadi di Tol Cikampek KM 50 tersebut, diketahui bahwa dirinya pernah menangani kasus tersebut.

Pasalnya, pada saat itu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum akhirnya kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain kasus KM 50 yang terjadi di tahun 2020 ini diketahui Ferdy Sambo juga pernah menangani kasus besar lain seperti kasus kebakaran gedung Kejagung, penangkapan Djoko Tjandra, kasus Kopi Sianida Mirna, Jessica Wongso dan Bom Sarinah Thamrin.

Demikian informasi apa hubungan Ferdy Sambo dengan laskar FPI KM 50 lengkap dengan informasi kronologi kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota FPI.

Peran Hendra Kurniawan Dalam Kasus KM 50

Hendra Kurniawan merupakan seorang perwira tinggi yang dicopot Kapolri karena diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan ternyata dulu pernah memimpin Tim Khusus pencari fakta yang berjumlah 30 usai penembakan anggota Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hendra Kurniawan juga merupakan bawahan Ferdy Sambo saat menjabat di divisi Propam.

Hendra Kurniawan ramai jadi perbincangan karena masuk dalam daftar 3 nama jenderal yang dicopot dan dimutasi ke Yanma.

Pencopotan Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri karena diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akpol 1995 dan berpengalaman dalam propam.

Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Karo Paminal Divpropam Polri.

Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dari keturunan Tionghoa.

Ia menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) sejak 16 November 2020.

Namun, Hendra Kurniawan dinonaktifkan jabatannya per Rabu 20 Juli 2022 hingga akhirnya dicopot pada Kamis 4 Agustus 2022.

Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.

Diantaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E, Angkanya Capai 10 Digit 

Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.

Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.

Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.

Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.

Pencopotan dan mutasi Hendra Kurniawan dilakukan pihak Polri.

Pencopotan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022.

Tak hanya Hendra Kurniawan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot dua jenderal lainnya dan 7 perwira yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sebagai informasi, kini Hendra Kurniawan sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob diduga melanggar kode etik

Sebagaimana diketahui, kini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka kasus pembunuhan termasuk Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus Pimpinan Ferdy Sambo

keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya, dikutip dari PMJNews.

Profil dan Biodata Hendra Kurniawan jenderal bintang satu bawahan Ferdy Sambo yang dicopot karena dugaan keterlibatan atas kasus pembunuhan Brigadir J:

Nama lengkap: Hendra Kurniawan

Tempat Tanggal lahir: 16 Maret 1974 (umur 48)

Agama: belum diketahui

Lulusan Akpol: 1995

Pangkat: Brigadir Jenderal Polisi (jenderal bintang satu)

Riwayat Jabatan

Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

Karo Paminal Div Propam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Profil dan Biodata Lengkap Ferdy Sambo

Nama Lengkap: Ferdy Sambo

Tempat, Tanggal Lahir: Barru, Sulawesi Selatan 19 Februari 1973.

Agama: Kristen

Istri: drg. Putri Candrawati

Orang Tua: Mayor Jenderal Pol Pieter Sambo (Ayah)

Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) Lulusan tahun 1994, PTIK (2003), Sespim (2008) dan Sespimti (2018)

Pangkat: Inspektur Jenderal (Bintang Dua)

Jabatan terakhir: Kadiv Propam Polri

Ahli Bidang: Reserse

Riwayat Pendidikan

- Irjen Ferdy Sambo lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994

- Ia lalu melanjutkan pendidikan di PTIK (2003)

- Sespim (2008)

- Sespimti (2018)

Jabatan

- Wakapolres Sumedang (2007)

- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

- Kapolres Purbalingga (2012)

- Kapolres Brebes (2013)

- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015).

- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

- Koorspripim Polri (2018)

- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

- hingga Kadiv Propam Polri (2020).

Karir dan Prestasi

- Andil menangani kasus Bom Sarinah Thamrin (2016)

- Pengungkapan kasus Kopi mengandung racun sianida (2015)

- Pengungkapan kasus Perdagangan Manusia Jaringan Timur Tengah (2018)

- Penangkapan dan Pengungkapan kasus Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra (2020)

- Pengungkapan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).***

DISCLAIMER; Artikel ini sudah tayang di Insulteng dengan judul "Hendra Kurniawan Pernah Pimpin Timsus KM 50 yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Netizen: Muhabala Sedang…" Dan Berita DIY dengan judul ''Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Laskar FPI KM 50? Ini Kronologi Kasus KM 50''

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: INSulteng Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah