Lalu seperti apa fungsi dan tugas seorang pegacara?
Dilansir dari pajak.go.id, pengacara atau yang secara formal disebut sebagai advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang - undang No. 18 Tahun 2003.
Definisi ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kegiatan yang dilakukan oleh pengacara tentunya erat kaitannya dengan pemberian jasa hukum.
Untuk itu kembali kita dapat merujuk kepada Undang-Undang yang sama yang mendefinisikan bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003).***