Mahfud MD Tentang Kasus Brigadir J : Ada ‘Jebakan Psikologis’ Sebelum Skenario Tembak-Menembak Disusun Sambo

- 12 Agustus 2022, 22:30 WIB
Mahfud MD Tentang Kasus Brigadir J : Ada ‘Jebakan Psikologis’ Sebelum Skenario Tembak-Menembak Disusun Sambo.
Mahfud MD Tentang Kasus Brigadir J : Ada ‘Jebakan Psikologis’ Sebelum Skenario Tembak-Menembak Disusun Sambo. /Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier/

TERAS GORONTALO – Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap fakta skenario buatan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hadir sebagai bintang tamu podcast Deddy Corbuzier di YouTube, Close The Door, Mahfud MD membeberkan ‘jebakan psikologis’ yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam itu, untuk mendukung skenario tembak-menembak.

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo diduga kuat telah melakukan upaya pra-kondisi sehingga memberikan kesan bahwa dirinya adalah orang yang teraniaya setelah sang istri dilecehkan.

"Satu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Hari Senin, Kompolnas diundang Ferdy Sambo ke kantornya. Hanya untuk apa? Hanya untuk nangis-nangis di depan Kompolnas," ungkapnya, seperti yang dikutip langsung dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

"Saya (Ferdy Sambo-red) teraniaya, kalau saya sendiri ada disitu, saya tembak habis dia," tambah Mahfud MD, menarasikan ucapan mantan Kadiv Propam kepada Kompolnas.

Tidak hanya itu, diduga Ferdy Sambo juga sudah menghubungi dua orang lainnya (nama disensor) untuk menceritakan hal serupa.

Bahkan, kata Mahfud MD, beberapa orang anggota DPR juga dihubunginya, untuk membeberkan kisah yang serupa.

Namun sayangnya, saat akan dikonfirmasi oleh Mahfud MD, para anggota DPR tersrbut tidak ada yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Perkataan PC Inilah yang Membuat Sambo Naik Pitam Hingga Nekat Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

"Saat saya telepon mereka, tidak diangkat," ucap Mahfud MD.

Di sisi lain, Mahfud MD menjelaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada seorang pun yang tahu persis apa yang telah terjadi dari hari Jumat, 8 Juli 2022, sampai dengan Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Bahkan terkait hal tersebut, sudah pernah ditanyakan olehnya kepada Komnas HAM, namun jawaban yang diberikan cukup mengecewakan, karena pihak mereka juga tidak mengetahui apapun dan tidak juga dilakukan pemeriksaan.

"Sulit untuk memeriksa Ferdy Sambo dan istrinya kala itu. Tidak bisa ‘disentuh’. Baru sesudah dibentuk timsus, baru bisa ‘disentuh’ itupun tidak langsung," jelasnya.

Baca Juga: Tegas Tangani Kasus Brigadir J, Ternyata Gaya Hidup Agus Andrianto Ini Berbeda dengan Jenderal Lainnya

Adanya kejanggalan inilah lantas Mahfud MD mengambil perspektif lain yang kemudian dia gunakan sebagai usulan kepada pihak Polri.

Karena menurutnya, laporan dari Saour Siagian dan Kamaruddin Simanjuntak, lebih layak untuk dipertimbangkan sebagai modus.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga membeberkan alasan diamankannya Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, adalah semata-mata untuk menjauhkannya dari pengaruh luar, atau oknum-oknum lain yang berusaha untuk berkomunikasi dengannya.

Karena menurutnya, banyak orang penting yang merasa takut akan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, jika nanti Ferdy Sambo didakwa di pengadilan dan menerima hukuman dari hakim.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Hanin Anak Hendra Kurniawan Kini Berusia 18 Tahun, tak Kalah Cantik dari Seali Syah

Adapun terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J ini, kata Mahfud MD, belum dapat dia beberkan secara rinci, bukan semata-mata karena merupakan hal yang sensitif, namun juga karena itu bukan merupakan hak dia untuk mengungkapkan.

"Biar nanti di pengadilan saja terungkapnya," katanya.

Menurut mantan Menteri Dalam Negeri ini, dalam konteks hukum pidana, meski motif yang sebenarnya tidak terungkap, namun fakta adanya orang yang membunuh, terbukti membunuh atau memerintahkan untuk membunuh, itu sudah cukup untuk digunakan di pengadilan.

Untuk diketahui, sampai saat ini, Polri sudah menetapkan empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E, Segini Jumlahnya

Keempat orang tersangka tersebut, yaitu Bharada E, Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, tersangka KM (Kuwat Maruf), dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Komjen Pol Agus Andrianto dalam siaran langsung konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tambahnya.

Adapun mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir J, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik kepada Ferdy Sambo, diketahui karena adanya perasaan marah dan emosi, setelah istrinya, Putri Candrawathi, melaporkan tentang dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Misteri Tangisan Putri Candrawathi yang Picu Amarah Ferdy Sambo, Om Kuat Saksikan Semua

"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan satu hal, bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo-red) menyatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi-red), yang telah mengalami tindakan, yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam siaran langsung konferensi pers oleh Divisi Humas Polri.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo-red) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal-red) dan tersangka RE (Eliezer-red), untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tambahnya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Podcast Deddy Corbuzier YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x