Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart?

- 15 Agustus 2022, 17:10 WIB
Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart?
Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart? /Twitter

TERAS GORONTALO – Seorang karyawan Alfamart merekam aksi seorang ibu ber-inisial M yang diduga membawa coklat keluar tanpa membayarnya terlebih dahulu hingga viral.

Rekaman video oleh karyawan Alfamart itu kemudian viral di jejaring media sosial.

Tidak terima dengan perlakuan karyawan Alfamart tersebut dan viral, ibu dengan inisial M datang membawa pengacara dan meminta karyawan Alfamart itu minta maaf secara terbuka.

Baca Juga: Viral, Bisakah Karyawan Alfamart Dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Pencemaran Nama Baik?

Karyawan Alfamart itu kemudian meminta maaf karena diancam akan dilaporkan dengan UU ITE terkait dengan video viral yang telah tersebar di jejaring media sosial itu.

Yang menjadi pertanyaan adalah bisakah karyawan Alfamart itu menuntut ibu inisial M yang datang bersama pengacaranya itu?

Jawabannya bisa, mengapa? Karena adanya dugaan pencurian, sehingga tidak lagi membutuhkan laporan dari siapa pun dan seharusnya ini langsung ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Terbongkar! Ajudan Inisial D Dalang Hingga Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J?

Mengapa demikian?

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x