Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart?

- 15 Agustus 2022, 17:10 WIB
Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart?
Bisakah Ibu M Yang Viral Dituntut dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP oleh Karyawan Alfamart? /Twitter

Karena dalam proses tata cara penyidikan tindak pidana, yang dimana laporan polisi model A ini bisa dilaporkan oleh pihak polisi itu sendiri saat dirinya menyaksikan tindak pidana di ruang publik.

Misalnya ada anggota polisi yang melihat rekaman dari karyawan Alfamart itu, ia boleh langsung membuat pengaduan dan bisa langsung diproses secara hukum tanpa menunggu laporan dari karyawan Alfamart tersebut.

Baca Juga: Isu LGBT Mencuat, Menanti Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Di Rumah Ferdy Sambo

Alasannya karena yang dilakukan oleh ibu inisial M ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik.

Kemudian khusus untuk karyawan Alfamart ini, dirinya juga bisa melaporkan ibu inisial M ini ke pihak berwajib dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yaitu pasal 335 ayat 1 KUHP.

Ancamannya 1 tahun dan bisa ditahan, mengapa bisa ditahan? Karena ibu inisial M ini melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf secara terbuka.

Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, staf Alfamart ini tidak mungkin akan meminta maaf secara terbuka melalui media.

Hal ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh MK sesuai dengan pasal 335 ayat 1.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah