TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi akhirnya resmi menjadi tersangka ke lima kasus kematian dari Brigadir J.
Para penyidik telah melalukan pemeriksaan dengan mendalam dan menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi pelaku dibalik aksi pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya itu, ada sebuah CCTV penting yang sudah ditemukan oleh pihak penyidik yang memperlihatkan kejadian sebelum, sesaat dan setelah aksi pembunuhan menjadi bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J
Dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan juga menjadi Ketua Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir menyampaikan melalui konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta 19 Agustus 2022.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.