Ikuti Jejak Suami, Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J Terancam Hukuman Mati

- 20 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ikuti Jejak Suami, Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Ikuti Jejak Suami, Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J Terancam Hukuman Mati /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada Jumat 19 Agustus 2022.

Mengikuti jejak sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlibat kasus pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati mengikuti jejak sang suami Ferdy Sambo karena diketahui ikut merencanakan skenario tersebut.

Dilansir Teras Gorontalo dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, Ketua Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan dan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Tuntutan Atau Laporan Kamaruddin Simanjuntak, Nomor 4 Perbuatan Paling Memalukan

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan suadari PC (Putri Candrawathi sebagai tersangka” ungkap Budi.

Budi juga menjelaskan untuk pengungkapan dan penetapan ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

“Bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ungkap seterang-terangnya dan mengedepankan scientific crime investigation” ujar Jenderal Bintang Tiga ini.

Selain itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi juga mengungkapkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jejak Karir dan Kekayaan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J

“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC (Putri Candrawathi yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Andi Riyan.

Diketahui pasal yang dipersangkakan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal yang sama yang dipersangkakan terhadap suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo yakni ancaman hukuman mati.

Sebelumnya Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak, namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.

Dikutip dari Instagram pikiranrakyat “Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” ujarnya pada konferensi pers di Mabes Polri Sabtu 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Putri Candrawathi: Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Kini Susul Ferdy Sambo

Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai diungkap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah