Putri Candrawathi Saksikan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J hingga Tewas

- 21 Agustus 2022, 17:14 WIB
Putri Candrawathi Saksikan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J hingga Tewas
Putri Candrawathi Saksikan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J hingga Tewas /tangkap layar YouTube Refly Harun

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ini, sudah berdasarkan dua alat bukti, terutama dari rekaman CCTV.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP. Inilah yang menjadi bukti tidak langsung,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Dokter gigi ini pun terancam dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, seperti suaminya, Ferdy Sambo.

Senada dengan Dirtipidum, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, juga turut bungkam terkait peranan Putri Candrawathi.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini masih enggan untuk menjawab perihal pertanyaan seputar peran istri Ferdy Sambo.

Dia hanya mengatakan bahwa nanti akan diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Status Fadil Imran dalam Kasus Kematian Brigadir J Dipertanyakan Usai Putri Candrawathi Tersangka

 Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa nantinya peran Putri Candrawathi ini akan diumumkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Senin saja. Nanti Kabag atau Karo yang update,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 21 Agustus 2022.

Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy, angkat bicara setelah diumumkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah