TERAS GORONTALO- Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi karena Polri telah menemukan alat bukti yang cukup.
Alat bukti itu antara lain adalah bukti-bukti yang dikumpulkan dari Magelang, kemudian di TKP Duren Tiga, ditambah lagi dengan ditemukannya rekaman-rekaman CCTV.
Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara dan sebagainya sehingga berdasarkan Scientific Crime Investigation atau proses penyidikan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam Channel YouTube Polisi Oh Polisi mengatakan Putri Candrawathi pasti terlibat dalam proses terjadinya pembunuhan berencana.
Sebab menurutnya, oasalnya yang dipersangkakan adalah pasal 340, 338 dan pasal 55 dan 56, itu artinya bahwa ibu Putri itu pasti terlibat di dalam proses terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo suaminya terhadap Brigadir J.
Sayangnya kata Aryanto Sutadi, di dalam rilis tidak disebutkan bagaimana hasil rekaman, yang pasti akan menjadi tanda tanya publik juga.
"Tapi sudah bagus, paling tidak polisi sudah mulai bagus memberikan keterangan kepada publik, mengenai perkembangan kasus ini yang lama dinantikan oleh publik," katanya.