Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akan Dikonfrontir dengan Dua Alat Bukti

- 22 Agustus 2022, 14:10 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akan Dikonfrontir dengan Dua Alat Bukti
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akan Dikonfrontir dengan Dua Alat Bukti /Pikiran-Rakyat

TERAS GORONTALO- Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi karena Polri telah menemukan alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu antara lain adalah bukti-bukti yang dikumpulkan dari Magelang, kemudian di TKP Duren Tiga, ditambah lagi dengan ditemukannya rekaman-rekaman CCTV.

Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara dan sebagainya sehingga berdasarkan Scientific Crime Investigation atau proses penyidikan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: 5 Kluster Pemeriksaan Saksi Kasus Brigadir J dan 83 Personil yang Diduga Terlibat, Pidana atau Sidang Etik?

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam Channel YouTube Polisi Oh Polisi mengatakan Putri Candrawathi pasti terlibat dalam proses terjadinya pembunuhan berencana.

Sebab menurutnya, oasalnya yang dipersangkakan adalah pasal 340, 338 dan pasal 55 dan 56, itu artinya bahwa ibu Putri itu pasti terlibat di dalam proses terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo suaminya terhadap Brigadir J.

Sayangnya kata Aryanto Sutadi, di dalam rilis tidak disebutkan bagaimana hasil rekaman, yang pasti akan menjadi tanda tanya publik juga.

"Tapi sudah bagus, paling tidak polisi sudah mulai bagus memberikan keterangan kepada publik, mengenai perkembangan kasus ini yang lama dinantikan oleh publik," katanya.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News YouTube Polisi oh Polisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah