"Richard bilang pada kami, 'saya berdoa minta kemudahan pada Tuhan' kemudian memutuskan mau jujur, dia memilih mengaku kepada Komjen Dofiri, salah satu jenderal bintang tiga senior," ucapnya lagi.
Edwin melanjutkan, Bharada E mendapat doktrin dari FS sehingga memiliki keyakinan bahwa jika dirinya patuh pada skenario, banyak keuntungan yang akan didapat.
Janji-janji manis yang dilontarkan FS diantaranya adalah posisi kuat Ferdy Sambo yang dengan mudah bisa meloloskan Richard dari hukuman pidana.
Kendati pun persidangan memutuskan kasus 'tembak-menembak' oleh Bharada E berlanjut ke pidana, FS meyakinkan dirinya bahwa dia akan bebas karena ada unsur pembelaan diri.
Dengan kata lain, Edwin mengatakan Richard Eliezer berkeyakinan jika dirinya patuh, dia akan dikenakan overmacht (kaidah tidak terhindarkan dalam hukum pidana) sehingga lolos dari hukuman pidana.
Namun, setelah diberikan gambaran detail menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), dari mulai prosedur, reward, hingga pengalaman LPSK dalam menanganinya, barulah Bharada E mau terbuka.
Edwin menambahkan, sejauh ini tidak ada ancaman nyata yang dialami Bharada E baik dari FS maupun pihak lainnya.
Namun kekhawatiran terhadap hal itu selalu jadi prioritas LPSK lantaran pelaku utama yaitu FS memiliki pengaruh yang besar.***