TERAS GORONTALO- Putri Candrawathi istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Akan hal itu, kini ditemukannya rekaman CCTV dari Jalan Saguling III - rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tampak peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat gelagat Putri Candrawathi, diduga menjadi bagian perencana pembunuhan terhadap Brigadir J bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Dewa United di BRI Liga 1, Siaran Langsung Vidio Lewat Ponselmu
Rekaman CCTV dari Jalan Saguling III hingga rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut membuat polisi mantap menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Selain rekaman CCTV Jalan Saguling III - rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J juga disertai keterangan saksi.
Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan jika rekaman CCTV Jalan Saguling - kediaman Sambo memiliki pengaruh besar dalam mengungkap peran Putri Candrawathi.