Sehingga menurutnya sudah sulit untuk menentukan apakah itu hasil dari luka tembak jarak jauh, atau dekat.
Di sisi lain, menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa aneh dengan hasil yang disampaikan.
Karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari para pelaku, terkait penganiayaan yang sempat dilakukan.
"Berarti dia perlu kita sekolahkan lagi keluar negeri supaya pintar. Sebab, si tersangka atau pelaku mengatakan dianiaya dulu, jambak-jambak dulu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 23 Agustus 2022.
Perbedaan pernyataan dari tersangka dan tim forensik ini, dinilai justru akan semakin memperkeruh penyidikan.
Karena dengan menyatakan bahwa penganiayaan tidak ada, berarti antara keterangan dokter dan tersangka sudah jauh berbeda.
Atas dasar inilah, Kamaruddin Simanjuntak menekankan agar pihaknya diberikan akses untuk melihat draft utuh dari laporan otopsi ulang Brigadir J.
Menurutnya, jika benar PDFI itu sifatnya adalah independen, maka pihaknya juga diperkenankan untuk melihat hasil tersebut.
"Kalau independen, dia harus kasih kepada saya hasilnya," tuturnya.