Untuk jabatan sekelas Kapolri, berhak atas gaji pokok sebesar Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 tiap bulannya, belum termasuk beberapa tunjangan lainnya.
Salah satu tunjangan yang memiliki nilai fantastis untuk jabatan Kapolri adalah Tunjangan Kinerja, sebesar Rp. 43.627.500, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, Pasal 6, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***