“Saudara Ricky dan Kuat ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat mau melarikan diri, tapi berhasil diamankan dan ditangkap,” ungkal Kapolri dikutp dari Youtube DPR RI, Rabu 24 Agustus.
Kuat Maruf atau OM Kuat Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya dikutip dari ANTARA, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf)
Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati.
Profil dan Biodata Lengkap Om Kuat alias Kuat Maruf alias KM
Kuat Maruf atau Om Kuat sosok dibalik Skuad yang selama ini sempat mengancam Brigadir J.
Om Kuat alias KM yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J membuat penasaran publik.
Pasalnya Om Kuat alias KM bukan polisi namun tega ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.