KM sosok yang juga disapa Om Kuat yang jadi tersangka kematian Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J, Sang Jenderal Bahasakan Sebagai Hukuman
Akhirnya terungkap Ferdy Sambo kenapa tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, sang jenderal bintang dua membahasakannya sebagai hukuman bagi Yosua.
Hukuman jadi bahasa Ferdy Sambo mengeksekusi atau membunuh Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Agustus 2022.
Namun sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya adalah dalang pembunuhan dan menghalangi proses penyidikan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo mengakui dua hal. Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J
“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.