Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 10:29 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri /Kolase tangkapan layar YouTube Polri TV & Twitter @Landebp/

TERAS GORONTALO- Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Ferdy Sambo dipecat usai menjalani sidang kode etik yang menghadirkan 15 orang saksi

Sidang kode etik yang memakan waktu 18 jam pada Kamis 25 Agustus 2022 itu berlangsung tertutup.

Ferdy Sambo terbukti mencederai citra Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dipecat Pukul 2 Dini Hari, Sambo Nyatakan Banding

Mantan Kadiv Propam itu pun mengakui perbuatannya namun ia meminta untuk banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Memprediksi banyaknya pihak kontra, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan FS memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.

Baca Juga: Daftar 15 Orang Saksi yang Dihadirkan Pada Sidang Komisi Etik Irjen Ferdy Sambo

Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Masa penahanan itu telah dilalui sebagian oleh Sambo, sehingga tersangka tinggal menjalani sisa waktunya.

Adapun Sidang ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Pembacaan putusan vonis FS disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri

Baca Juga: Lengkap One Piece 1058, Bounty Kru Topi Jerami dan Terbentuknya Cross Guild Membuat Angkatan Laut Ketakutan

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari PMJ News, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, pemeriksaan marathon terhadap 15 saksi oleh komisi etik berdurasi sekitar 16 jam dari pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Barulah keputusan sidang diumumkan setelahnya.

Keduanya turut didampingi anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menegaskan, sebagai bentuk perlindungan bagi Justice Collaborator, Bharada E menghadiri sidang etik secara online melalui Zoom meeting.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x