Dipecat Pukul 2 Dini Hari, Sambo Nyatakan Banding

- 26 Agustus 2022, 10:19 WIB
Dipecat Pukul 2 Dini Hari, Sambo Nyatakan Banding
Dipecat Pukul 2 Dini Hari, Sambo Nyatakan Banding /tangkapan layar Facebook Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan kepala Divisi Prosesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Sidang KKEP yang digelar Kamis 25 Agustus 202 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari akan menentukan status Ferdy Sambo di institusi Polri.

Saat ini status Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Diberhentikan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Humas: Hak yang Besangkutan!

Dalam sidang KKEP Polri menghadirkan sebanyak 15 saksi guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus Brigadir J.

Dikutip dari Siaran langsung Facebook Humas Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada FS adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Misteri Suara Mesra 'Sayang' Di RPD Kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J, Gegerkan Semua Orang

Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan.

Sementara untuk tersangka Putri Chandrawati menurut Irjen Dedi Prasetyo akan di periksa rencananya hari ini, Jumat 26 Agustus 2022. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Facebook Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x